PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dalam memberikan layanan informasi publik, sebagai berikut:
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Pontianak dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik, tidak membebankan biaya dari Pemohon;
Apabila pengandaan informasi publik dalam jumlah besar biaya pengandaan dibebankan kepada Pemohon.